DENPASAR – DPD Industri Event Indonesia (Ivendo) Bali tancap gas. Usai dilantik pada Kamis (22/11), gelar kegiatan pertamanya berupa kuliah umum di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua Bali. Lantas, disambung sosialisasi kepada calon anggota, serta pembekalan atau bimbingan
teknis sertifikasi MICE pertama di Bali pada awal 2019. Dihelat di Golden Tulip Hotel Denpasar, Minggu kemarin (14/4).

Sosialisasi dan pembekalan sertifikasi MICE ini, diikuti 31 peserta. Terdiri dari 14 badan usaha Professional Conference Organizer (PCO), event organizer (EO), serta peserta perseorangan pekerja event. Pembekalan diberikan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Ivendo Drs. Rohadi. Tujuan kegiatan ini, sebagai persiapan peserta yang mayoritas anggota Ivendo Bali. Khususnya, dalam menghadapi pelaksanaan sertifikasi MICE.

Yang akan diselenggarakan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama LSP MICE, bekerjasama dengan DPD Ivendo Bali, Senin hari ini (15/4).
’’Semoga kegiatan ini, bisa memberikan solusi sekaligus angin segar bagi EO, PCO, dosen, mahasiswa dan prodi yang memiliki bidang MICE, serta event,’’ kata Ketua DPD Ivendo Bali Grace Jeanie. Menurutnya, selama ini, ada yang mengeluhkan minimnya informasi tentang sertifikasi, sekaligus kesempatan sertifikasi di Bali. ’’Yang kami dengar selama ini, sejumlah perusahaan terpaksa mengikuti sertifikasi di daerah lain atau mengikuti sertifikasi mandiri,” bebernya.

Ketidaktahuan tentang perlunya sertifikasi ini, katanya, ternyata juga dialami banyak EO dan pekerja event. Termasuk, mahasiswa yang kerap menjadi tenaga freelance event. Bagi mereka, sertifikasi MICE hanya berguna saat tender pemerintahan melalui LPSE saja. Karena saat ini, memang belum semua perusahaan mensyaratkan tenaga kerja bersertifikasi untuk menangani acara mereka. Namun, ke depannya, menurut Rohadi, pemerintah akan memberlakukan dengan tegas. Baik perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintahan mensyaratkan tenaga kerja di industri event dan MICE sebagai pelaksana dan penyelenggara acara wajib bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berdasarkan Undang- Undang (UU) 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan, mensyaratkan setiap tenaga kerja Indonesia mampu memenuhi standar kompetensi kerja dan memiliki sertifikasi bidang pekerjaan yang dimiliki. (djo)

Radar Bali METRO DENPASAR